Raperda Wawasan Kebangsaan dan Permukiman Dibahas, DPRD Targetkan Rampung Tahun Ini

$rows[judul]

rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota menegaskan komitmennya dalam memperkuat nilai kebangsaan dan mengarahkan pembangunan kota yang berkelanjutan. Hal itu menjadi inti pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025).

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Balikpapan menyampaikan tanggapan umum terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyebut kedua regulasi ini memiliki makna penting bagi arah pembangunan kota ke depan.

“Sebagai pintu gerbang IKN, Balikpapan menjadi semakin beragam. Karena itu, nilai-nilai Pancasila harus terus diperkuat agar semangat kebangsaan dan persatuan tetap kokoh di tengah masyarakat,” tegas Budiono usai memimpin rapat.

Selain membangun karakter masyarakat, kata Budiono, regulasi terkait tata ruang dan pengembangan perumahan juga sangat diperlukan agar pertumbuhan kota berjalan teratur.

“Raperda ini memastikan pengembangan kawasan permukiman berlangsung tertib. Contohnya, ketika lahan perkebunan beralih fungsi menjadi perumahan, tentu ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Hal-hal semacam ini perlu diatur agar pembangunan kota tetap terarah,” jelasnya.

Budiono mengungkapkan bahwa penyusunan kedua raperda tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.

“Saat ini tahapannya berada pada pandangan umum. Setelah itu akan ada tanggapan dari fraksi-fraksi hingga proses harmonisasi di tingkat provinsi. Targetnya selesai tahun ini,” tambahnya.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam merumuskan kedua raperda tersebut.

“Raperda ini mendukung visi misi kota dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter,” ujarnya.

Kedua raperda tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam memperkuat identitas kebangsaan sekaligus memastikan penataan ruang dan kawasan permukiman yang sesuai dengan dinamika pertumbuhan Balikpapan sebagai daerah penyangga IKN. (war/adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)