Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Hamid
Rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN – Fraksi gabungan PKB,
Hanura, dan Demokrat DPRD Kota Balikpapan menyampaikan sejumlah masukan konstruktif
terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota
Balikpapan, yakni Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Muhammad Hamid
dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, yang digelar di Ballroom Hotel Gran
Senyiur, Senin (27/10/2025).
Dalam penyampaiannya, Fraksi gabungan ini menekankan
pentingnya data akurat dan mutakhir terkait jumlah dan sebaran gudang di Kota
Balikpapan. Data tersebut, kata Hamid, harus mencakup gudang yang dimiliki oleh
pemerintah kota, pemerintah provinsi, maupun pihak swasta.
“Kami meminta pemerintah kota untuk menyediakan data terbaru
agar penataan dan pembinaan gudang dapat dilakukan secara tepat sasaran,”
ujarnya.
Fraksi ini juga menyoroti perlunya peninjauan ulang terhadap
izin dan pemanfaatan gudang swasta. Menurut Hamid, masih banyak gudang yang
tidak digunakan sesuai peruntukannya, seperti berizin untuk penyimpanan barang,
tetapi justru difungsikan sebagai bengkel atau tempat produksi mesin.
“Pemerintah kota perlu melakukan pembaruan izin dan
memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PKB–Hanura–Demokrat mendorong agar Raperda
ini mengatur secara tegas zonasi lokasi gudang, dengan melarang keberadaan
gudang berskala besar atau yang menggunakan kendaraan logistik berat di kawasan
permukiman maupun pusat kota.
“Masalah gudang di tengah permukiman telah menjadi keluhan
utama masyarakat. Karena itu, aturan zonasi harus diperketat,” ujar Hamid yang
juga duduk di Komisi IV DPRD Balikpapan.
Raperda juga diharapkan dapat menetapkan persyaratan teknis
minimal terkait akses jalan dan area bongkar muat barang, agar aktivitas
logistik tidak mengganggu arus lalu lintas umum.
Dalam hal penegakan aturan, fraksi gabungan tersebut menilai
perlu adanya mekanisme sanksi bertingkat yang jelas, mulai dari sanksi
administratif hingga penutupan paksa bagi gudang yang melanggar zonasi atau
menimbulkan dampak sosial dan lalu lintas.
“Prosedur dan tenggat waktunya harus diatur secara tegas
agar penegakan hukum berjalan efektif dan adil,” imbuhnya.
Sementara itu, terhadap Raperda Penyelenggaraan
Pengarusutamaan Gender (PUG), Fraksi PKB–Hanura–Demokrat berharap kebijakan
tersebut mampu mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang responsif
terhadap isu gender.
“PUG harus menjadi pendekatan strategis untuk memastikan
perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat
yang setara dalam setiap tahapan pembangunan,” ujar Hamid.
Lebih lanjut, Fraksi ini mendorong agar perspektif gender
benar-benar diintegrasikan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi
pembangunan daerah, dengan memperhatikan kebutuhan dan pengalaman dari berbagai
kelompok masyarakat.
Tulis Komentar